IM电竞平台下载

Perlindungan hukum adalah kata yang sering didengar apabila seseorang terlibat dalam suatu kasus hukum. Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan adil dari pemerintah agar dapat hidup dengan dengan aman dan tentram. Namun, seringkali kita lihat masih banyak masyarakat yang kurang diperhatikan bahkan tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana hak yang mereka harus dapatkan . Perlu ada kepastian hukum dan penyelesaian yang kongkrit agar perlindungan hukum bagi masyarakat dapat terealisasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai perlindungan hukum yang tentunya dibutuhkan masyarakat dalam menjalankan kehidupan di suatu negara.
A. Pengertian Perlindungan Hukum
Menurut Setiono (dalam Rule of Law (Supremasi Hukum), 2004:3), “Perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia”. Disamping itu, menurut Muchsin (dalam Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, 2003:14) , Perlindungan hukum merupakan suatu hal yang melindungi subyek-subyek hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi. Dari kedua pandangan tersebut maka perlindungan hukum dapat diartikan sebagai perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subyek hukum berdasarkan ketentuan hukum dari kesewenangan atau sebagai kumpulan peraturan atau kaidah yang akan dapat melindungi suatu hal dari hal lainnya.
B. Macam-macam Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum harus memiliki bentuk dan cara yang dapat memberikan pemahaman bagi masyarakat agar dapat diimplementasikan dengan baik dan terstruktur. Secara umum, Perlindungan hukum dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
-
Perlindungan Hukum Preventif
Perlindungan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah suatu pelanggaran serta memberikan rambu-rambu atau batasan-batasan dalam melakukan suatu kewajiban. -
Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum represif merupakan perlindungan akhir berupa sanksi seperti denda, penjara, dan hukuman tambahan yang diberikan apabila sudah terjadi sengketa atau telah dilakukan suatu pelanggaran.
Lebih lanjut, Menurut Philipus M. Hadjon (dalam Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, 1987:25) , terdapat 2 (dua) sarana perlindungan Hukum, yaitu :
-
Sarana Perlindungan Hukum Preventif
Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum diberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitif. Tujuannya adalah mencegah terjadinya sengketa. -
Sarana Perlindungan Hukum Represif
Perlindungan hukum yang represif bertujuan untuk menyelesaikan sengketa. Penanganan perlindungan hukum oleh Pengadilan Umum dan Pengadilan Administrasi di Indonesia termasuk kategori perlindungan hukum ini.
Baca juga: Diskresi sebagai Praktik Hukum bagi Pejabat Pemerintahan
B. Faktor-Faktor yang mempengaruhi Perlindungan Hukum
Selain itu, terdapat berbagai macam faktor yang dapat mempengaruhi realisasi perlindungan hukum yang didapatkan bagi masyarakat. Menurut Soekanto, (dalam Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, 1983:35) terdapat 5 (lima) faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum dan perlindungan hukum sebagai berikut:
- Faktor undang-undang, yakni Undang-Undang baik dalam arti materil maupun formil yang dibuat secara sah dan mencangkup merata bagi setiap warga negara tanpa terkecuali sesuai tingkatan pembentukannya.
- Faktor penegak hukum, yakni mereka yang pekerjaannya berkecimpung dalam penegakan hukum, misal : polisi, jaksa, hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
- Faktor sarana atau fasilitas, yakni mereka sebagai tenaga manusia yang terdidik dan terampil ataupun berbagai peralatan atau perlengkapan yang memadai. Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukum akan berlangsung dengan lancar.
- Faktor masyarakat, faktor lingkungan dimana masyarakat itu berada, karena lingkungan sangat mempengaruhi dalam tindakan sosial kemasyarakatan. Faktor masyarakat tentu saja berkaitan dengan lingkungan dimana hukum tersebut ditegakkan.
- Faktor kebudayaan, adalah cipta dan rasa kemasyarakatan dalam pergaulan hidup. Kebudayaan atau sistem hukum pada dasarnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku bagi pelaksana hukum maupun pencari keadilan.
D. Syarat Memperoleh Perlindungan Hukum
Perlindungan Hukum dapat dilihat dari berbagai konteks tergantung keadaan seseorang membutuhkan perlindungan hukum sebagaimana hak yang diperoleh sebagai warga negara seperti salah satunya dalam konteks proses peradilan pidana. Perlindungan hukum dalam hal ini diberikan kepada bagi Saksi dan/atau Korban yang sangat penting keberadaannya. Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (UU 31/2014), Syarat-syarat agar mendapatkan perlindungan hukum diantaranya :
- Kualifikasi dari tindak pidana yang dialami korban dan saksi disesuaikan dengan yang diatur oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK );
- Korban atau saksi memberikan keterangan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk memperjelas situasi tindak pidana yang dialaminya;
- Tidak berstatus sebagai pelaku utama dalam tindak pidana terkait;
- Memberikan pernyataan tertulis untuk mengembalikan aset dari tindak pidana yang dilakukan;
- Terdapat ancaman atas diri saksi atau korban atau keluarga yang bersangkutan jika kasus tersebut diungkapkan secara nyata adanya.
Sejatinya perlindungan hukum merupakan hal yang fundamental untuk memberikan rasa keadilan dan ketertiban bagi semua orang. Perlindungan hukum memiliki konteks beraneka ragam seperti perlindungan hukum terhadap konsumen yang dirugikan, perlindungan hukum bagi saksi dan korban yang memberikan keterangan atas terjadinya tindak pidana, dan konteks lainnya. Oleh sebab itu, sudahkah kita mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang diatur undang-undang?
***
ADCO Law merupakan law firm Jakarta Indonesia yang menyediakan ragam layanan hukum terintegrasi kepada klien mulai dari transaksi komersial dan litigasi perusahaan di berbagai sektor industri.
Dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tidak hanya aspek regulasi, kami memahami industri dan bisnis klien. Kami memberikan nasihat hukum menyeluruh dan solusi untuk meminimalisasi risiko hukum secara komprehensif dalam menghadapi dinamika bisnis.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai masalah ini, jangan ragu untuk menghubungi kami
ADCO Law
Setiabudi Building 2, 2nd Floor, Suite 205C
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 62, Setiabudi Karet
Jakarta Selatan, 12920, Indonesia.
Phone : +6221 520 3034
Fax : +6221 520 3035
Email : inquiry@adcolaw.com
Penafian: Artikel ini telah disiapkan hanya untuk tujuan bacaan ilmiah dan pemasaran dari ADCO Law. Dengan demikian, semua tulisan yang dimuat di sini bukan merupakan pendapat hukum formal dari ADCO Law. Oleh karena itu, ADCO Law harus dibebaskan dari dan/atau tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang dilakukan oleh entitas yang menggunakan tulisan ini di luar tujuan ADCO Law.